Nurdin Halid: Idrus Marham Akan Tetap Berbakti Buat Golkar
Partai Golkar siap merangkul kembali eks sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham masuk ke dalam struktural partai.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar siap merangkul kembali eks sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham masuk ke dalam struktural partai.
Peryataan itu disampaikan Politisi Partai Golkar Nurdin Halid saat mendengar kabar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.
"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," ucap Nurdin Halid di sela-sela Munas X Partai Golkar, di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Baca: MA Potong Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah
Selain itu, Nurdin Halid mengaku bersyukur mendengar kabar majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut," kata Nurdin Halid.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
Baca: 11 DPD I dan DPD II Golkar Dukung Airlangga Ketum dan Capres 2024
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Kasus ini juga menjerat pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Keduanya juga telah divonis bersalah.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.