Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurdin Halid: Idrus Marham Akan Tetap Berbakti Buat Golkar

Partai Golkar siap merangkul kembali eks sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham masuk ke dalam struktural partai.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nurdin Halid: Idrus Marham Akan Tetap Berbakti Buat Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar siap merangkul kembali eks sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham masuk ke dalam struktural partai.

Peryataan itu disampaikan Politisi Partai Golkar Nurdin Halid saat mendengar kabar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.

"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," ucap Nurdin Halid di sela-sela Munas X Partai Golkar, di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Baca: MA Potong Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah

Selain itu, Nurdin Halid mengaku bersyukur mendengar kabar majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.

"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut," kata Nurdin Halid.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.

Baca: 11 DPD I dan DPD II Golkar Dukung Airlangga Ketum dan Capres 2024

Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Berita Rekomendasi

Kasus ini juga menjerat pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Keduanya juga telah divonis bersalah.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas