Sidang Kasus Suap Nurdin Basirun Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berlanjut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
Yanto, ketua majelis hakim, memutuskan sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara karena terdakwa Nurdin Basirun dan tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Samsul Huda, selaku salah satu penasihat hukum dari Nurdin Basirun, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca: Tiga Tahun Jabat Gubernur, Nurdin Basirun Terima Gratifikasi Hingga Rp 4 Miliar
Pada tahap pemeriksaan perkara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan tim penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli.
Tim penasihat hukum meminta agar di setiap persidangan dihadirkan saksi lebih dari satu orang.
"Kami berharap jaksa mengajukan untuk didengar saksi lebih dari satu. Saksi didengar lebih dari satu. Asas peradilan cepat dan biaya ringan," kata dia.
Baca: Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11 Ribu Dolar Singapura
Sementara itu, Muh. Asri Irwan, salah satu JPU pada KPK, mengaku sudah menyusun daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Saksi sudah disusun, ada puluhan (saksi,-red) kami akan ajukan. Minggu ini belum bisa lebih dari 5 orang. Sidang hari ini di Bandung kemarin di Palembang. Maksimal 5 orang," kata dia.
Selain itu, Samsul Huda meminta agar diberikan informasi setiap agenda pemeriksaan saksi.
"Diberikan info terkait saksi," ujarnya.