Tak Setuju Rekomendasi Fachrul Razi, Mahfud MD: Yang Bikin AD/ART FPI Minta Maaf karena Khilaf
Mahfud MD tegaskan tidak bisa isi AD/ART FPI yang sebut khilafah diganti dengan surat pernyataan bermaterai janji setia kepada Pancasila dan NKRI.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak setuju dengan rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) dari Menteri Agama Fachrul Razi.
Hal ini dikarenakan masih ada masalah dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Mahfud MD juga mengungkap fakta tentang pembuat AD/ART FPI yang pernah minta maaf kepada dirinya dan mengaku khilaf soal isi dari AD/ART tersebut.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Diketahui, isi AD/ART FPI membuat perpanjangan izin FPI tersendat, di antaranya karena menyebut soal khilafah.
Awalnya, Mahfud MD mengingatkan bahwa keributan soal perpanjangan izin FPI sudah terjadi sejak kabinet sebelumnya.
Di mana Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Dalam Negeri adalah Tjahjo Kumolo.
"Adalah keliru semuanya kalau mengatakan ribut-ribut ini baru sesudah tiga menteri ini berbicara," ujar Mahfud MD.
"Coba buka tuh sejak bulan Juni keributan tentang SKT, Surat Keterangan Terdaftar, SKT FPI itu kan sudah diributkan."
Mahfud MD menyebut sudah sejak kabinet sebelumnya Tjahjo Kumolo mengatakan FPI belum memenuhi persyaratan.
"Karena tidak memenuhi syarat, itu Kementerian Dalam Negeri saya kira sudah berkali-kali bicara itu, Pak Tjahjo Kumolo sudah mengatakan 'Itu syaratnya belum'," terangnya.
Sebelum kabinet berganti, Mahfud MD menyebut Lukman Hakim sempat memberi rekomendasi untuk perpanjangan izin FPI.
"Tetapi, kira-kira tiga hari sebelum kabinet itu diganti, seminggu sebelum kabinet diganti itu Menteri Agama membuat rekomendasi, Pak Lukman Hakim rekomendasinya," tuturnya.
Saat itu keputusan Lukman Hakim disebut sudah menimbulkan polemik karena Tjahjo Kumolo berkeyakinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI ada yang melanggar.
Pelanggaran yang dimaksud adalah soal penyebutan kata khilafah di dalamnya.
"Dipersoalkan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru, lah ini dulu kan belum ada (penyelesaian), kenapa ini rekomendasinya keluar? Karena dia ada masalah dengan AD/ART," jelasnya.
Mahfud MD menyebut pihak FPI yang menulis AD/ART tersebut sudah minta maaf dan menyebutnya sebagai kekhilafan yang membuat salah prosedur.
"Lalu sesudah itu dipanggil yang buat, dirjennya, mengatakan 'Khilaf', 'Kami membuat surat ini minta maaf karena salah prosedur, kami khilaf'," terang Mahfud MD.
Setelah permintaan maaf itu, Mahfud MD menyebut persoalan AD/ART seolah dianggap tidak ada hingga Fachrul Razi malah memberi rekomendasi.
"Ini satu ya, lalu dikembalikan kan, dianggap tidak ada," kata Mahfud MD.
"Akhirnya apa, Menteri Agama yang baru membuat rekomendasi baru, Pak Fachrul Razi."
Fachrul Razi beralasan rekomendasinya ia keluarkan karena FPI disebut sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Pancasila.
"Bahwa katanya sudah diberi rekomendasi, karena apa, karena sudah membuat surat pernyataan akan setia kepada Pancasila, tidak melanggar hukum, setia pada konstitusi, dan sebagainya itu," tuturnya.
Mahfud MD pun mengundang beberapa pihak terkait untuk berdiskusi dan menjelaskan bahwa surat bermaterai bukanlah pengganti AD/ART.
Hal ini disebabkan surat pernyataan bermaterai bukanlah produk yang ditunjukkan ke masyarakat seperti AD/ART.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ART-nya, oleh sebab itu yang jadi masalah bukan AD/ART, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.
"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik."
Menurut Mahfud MD, pihak FPI harus membuat AD/ART yang baru dengan bantuan notaris agar tak menimbulkan permasalahan.
Sehingga Mahfud MD mengembalikan persoalan rekomendasi kepada Fahcrul Razi yang menurutnya harus bisa membedakan AD/ART dan surat bermaterai.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ART-nya yang dibuat oleh notaris, dan itu masih menimbulkan masalah," kata Mahfud MD.
"Sehingga disepakati ketika itu 'Kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu, ini masalahnya pada AD/ART, bukan pada surat pernyataan bermaterai," tegasnya.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)