Jaksa Ungkap Alasan Pemindahan Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Cipinang
Menurut dia, upaya pemindahan itu dilakukan karena Wawan merasa hak-hak sebagai terdakwa tidak dapat dipenuhi apabila ditempatkan di rumah tahanan KPK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady, membenarkan pemindahan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Menurut dia, upaya pemindahan itu dilakukan karena Wawan merasa hak-hak sebagai terdakwa tidak dapat dipenuhi apabila ditempatkan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.
"Ya, besok pagi (pindah ke lembaga pemasyarakatan Cipinang,-red). Karena hak-hak sebagai napi tidak sepenuhnya didapatkan di Rutan KPK, menurut Wawan," kata Roy, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Dia menjelaskan pihak Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mengirimkan surat yang ditembuskan kepada pihak KPK.
Baca: Kuasa Hukum: Tubagus Chaeri Wardana Akan Dipindah ke Lapas Cipinang
"Sudah ada surat dari Pihak Ditjen PAS Kemenkumham yang memerintahkan agar suami Airin Rachmy Diany tersebut dipindah, berdasarkan permintaan dari pihak kuasa hukumnya. Sudah ada surat dirjen pas pemindahannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana, mengatakan kliennya akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Rencananya, pemindahan Wawan dari rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur ke Lapas Cipinang akan dilakukan pada Jumat (6/12/2019) besok.
Baca: Sidang Pemeriksaan Perkara Wawan, Apakah Jennifer Dunn Hingga Irwansyah Dihadirkan ke Persidangan?
Wawan meminta majelis hakim agar penahanan terhadap dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipindahkan dari Rumah Tahanan Guntur Cabang KPK.
Menurut dia, proses persidangan kasusnya memakan waktu yang lama, sehingga bisa menghambat program pembinaan di Lapas.
"Saya keberatan ditempatkan di Guntur. Seperti yang dijanjikan JPU dua minggu lalu, saya diberlakukan seperti tahanan di KPK. Saya mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permintaan saya. Itu terkait hak-hak saya sebagai warga binaan," ujar Wawan, saat persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam.
Namun, jika memang permintaan pindah ke Lapas Sukamiskin tidak terkabulkan, dia mengharapkan setidaknya dapat ditempatkan ke lapas terdekat.
"Program binaan saya di lapas akan terputus. Karena beda Guntur dan lapas," kata dia.