Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Tubagus Chaeri Wardana Akan Dipindah ke Lapas Cipinang

Rencananya, pemindahan Wawan dari rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur ke Lapas Cipinang akan dilakukan pada Jumat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Tubagus Chaeri Wardana Akan Dipindah ke Lapas Cipinang
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Maqdir Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana, mengatakan kliennya akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Rencananya, pemindahan Wawan dari rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur ke Lapas Cipinang akan dilakukan pada Jumat (6/12/2019) besok.

"Mudah-mudahan besok. Mudah-mudahan betul disampaikan besok," kata Maqdir, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca: Sidang Pemeriksaan Perkara Wawan, Apakah Jennifer Dunn Hingga Irwansyah Dihadirkan ke Persidangan?

Sementara itu, Wawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK agar memenuhi hak dirinya sebagai warga binaan.

"Undang-Undang berbunyi, saya warga binaan, semestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," kata dia.

Baca: Kuasa Hukum: Ditjen Pas Perintahkan Tubagus Chaeri Wardana Ditahan di Lapas Cipinang

Dia mengaku akan menunggu selama kurun waktu satu minggu ini apakah tempat pemindahannya dipindah.

"Tunggu dulu sekitar satu minggu ini. Nanti kalau belum juga nanti kami sampaikan dulu," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas