Menaker: Kartu Pra Kerja Diluncurkan Maret 2020
Menurut Ida, pemegang kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu dan pelatihan yang dibutuhkan industri di
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kartu pra kerja yang menjadi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
"Perpresnya lagi disiapkan sama project management office sedang dipersiapkan. Mungkin Maret (diluncurkan), artinya 2020 pasti," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Ida, pemegang kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu dan pelatihan yang dibutuhkan industri di dalam maupun luar negeri.
Baca: PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"Sementara estimasinya Rp 500 ribu, sampai selesai (pelatihannya). Jadi bukan setiap bulan diberikan Rp 500 ribu," paparnya.
Sementara terkait biaya selama pelatihan, pemegang kartu pra kerja tidak dipungut biaya dan akan mendapatkan makan serta kebutuhan lainnya.
Baca: BPIP: Rocky Gerung Hanya Retorika Mencari Panggung
Namun, hal ini belum dipastikan karena masih dalam proses pembahasan kementerian maupun lembaga terkait.
"Selama pelatihan tidak dapat insentif, karena sudah dapat makan. Tapi ini teknis bisa berubah-ubah melihat bagaimana nanti, sedang dipersiapkan," tutur Ida.