Dirut Garuda Dipecat Erick Thohir, Kemenhub: Tidak Masalah Selama Direktur Kunci Masih Ada
Erick Thohir telah memecat Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Ari Askhara pada Kamis (5/12/2019), ini kata Kemenhub.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
Erick Thohir telah memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara pada Kamis (5/12/2019), ini kata Kemenhub.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Ari Askhara resmi dipecat oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (5/12/2019).
Pemecatan Ari Askhara oleh Erick Thohir terjadi setelah yang bersangkutan terjerat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Penyelundupan tersebut dilakukan Ari Askhara melalui maskapai Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 pada pertengahan November lalu.
Erick Thohir mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Komite Audit dan menerima ada kesaksian tambahan bahwa moge tersebut milik Dirut Garuda.
"AA (Ari Askhara, Dirut Garuda) memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson sejak tahun 2018. Adapun moge (yang ditemukan) tahun 70-an, motor klasik," tutur Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12), seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
"Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan proses transfer dilakukan ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam. Lalu saudara IJ membantu proses pengiriman dan lain-lain," lanjut Erick Thohir.
Menanggapi pemecatan Ari Askhara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti turut berkomentar.
Polana mengatakan, pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda tidak masalah selama direktur kunci (key person) masih ada.
Sebab, operasional Garuda Indonesia masih bisa berjalan selama ada direktur kunci itu.
"Yang penting buat kami sih key person-nya masih ada seperti yang lama. Jadi yang kita pegang adalah key person-nya, ya. Direktur Operasi, Direktur Teknik dan Direktur Safety. Oke itu saja," kata Polana, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Polana mengakui pihaknya telah mendengar laporan adanya ketidaksesuaian antara kargo pesawat baru Garuda yang diterbangkan dari Prancis dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan, pengiriman pesawat dengan penerbangan tidak diperbolehkan membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.
Bila memang harus, hal itu merupakan bagian dari operasional penerbangan, misalnya awak tambahan, teknisi, komponen, inspektur penerbangan dan sebagainya.
"Laporannya memang ada ketidaksesuaian dengan flight approval (FA). Tidak sesuai dengan flight yang ada manifest di dalam flight (penerbangan) itu. Tapi saya belum terima resmi laporannya," ungkap Polana.
Pakar Hukum Minta Penegakan Hukum Harus Segera Dilakukan
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih meminta agar kasus penyelundupan yang dilakukan Dirut Garuda tidak berhenti pada pemecatan saja.
Penegakan hukum pidana juga harus segera dilakukan untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
"Kalau pemecatan kan hanya urusan tindakan sanksi administrasi. Harus segera dilakukan juga penegakan hukum pidananya, karena itu kan penyelundupan barang mewah," tegas Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019).
Menurut Yenti, kasus ini merupakan kasus serius dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit pula.
"Ini penyelundupan barang mewah yang termasuk penyelelundupan phisik artinya memasukan barang tanpa dokumen dari bea cukai. Tentu pihak Bea Cukai harus segera menyidik perkara itu," jelasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Srihandriatmo Malau) (Kontan.co.id/Grace Olivia) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)