Garuda Indonesia Langgar Peraturan, Menteri Perhubungan: Kami Akan Jatuhkan Hukuman
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan layangkan surat denda kepada Garuda Indonesia terkait pelanggaran hukum
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Terkuaknya penyelewangan dan penyelundupan barang mewah oleh beberapa jajaran di PT. Garuda Indonesia, membuat Menteri Perhubungan bereaksi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan melayangkan surat nominal denda kepada Garuda Indonesia atas penyelundupan barang mewah di pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo.
"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Budi menjelaskan surat yang ia layangkan berisi nominal denda.
Selain itu, Garuda Indonesia dikenai denda karena tidak mematuhi peraturan penerbangan.
Budi menganggap hal yang telah dilakukan Garuda Indonesia merupakan hal yang salah dan melenceng.
"Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat. Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," tutur Budi.
Baca: Profil Fuad Rizal yang Ditunjuk Menteri Perhubungan Sebagai Plt Dirut Garuda
Baca: Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda, Sri Mulyani: Kita Rugi hingga 1,5 Miliar
Saat ditanya mengenai berapa nominal yang harus dibayarkan Garuda, Budi belum bisa memastikan nominalnya.
Ia mengatakan nominal denda diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Belajar dari kasus Garuda, Budi memastikan ia akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai unutk menanggulangi berbagai masalah, khusunya terkait penyelundupan di dalam transportasi.
"Saya pikir kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia,"
"Kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail dengan tim, seperti apa untuk menyongsong atau menanggulangi masalah itu," imbuhnya.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal itu saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada pertengahan November 2019 lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan, diketahui salah satu tersangka penyelundupan barang mewah tersebut ialah Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Dalam konferensi persnya bersama Menteri Keuangan dan Bea Cukai, Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan dan mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar Erick ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Ari Askhara menurut Erick telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972.
Ia memberikan intruksi untuk dicarikan sebuah motor klasik Harley Davidson dengan tipe Shovelhead pada tahun 2018.
Sepeda motor Harley Davidson tipe Shovelhead merupakan sebuah sepeda motor klasik yang diproduksi pada tahun 70'an.
Proses pembelian Harley tersebut dilakukan melalui proses transfer dari rekening pribadi manager finance maskapai Garuda di Amsterdam Belanda.
"Saudara AA memberikan intruksi untuk mencari motor klasik harley davidson tipe shovelhead het ditahun 2018. Proses transfer dari jakarta dilakukan dari rekening pribadi finance manager garuda di Amsterdam," ujar Erick.
Lebih lanjut Erick menyebutkan dalam pembelian sepeda motor Harley tersebut AA dibantu oleh IJ dalam proses pengiriman.
Erick sangat menyesalkan kejadian penyelundupan yang dilakukan oleh para petinggi di jajaran Maskapai Garuda.
Menurut Erick, proses yang telah terbongkar ini merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh didalam sebuah BUMN.
Proses penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi dan bukan dilakukan secara individu.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)