Kejagung: Lelang Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bagian dari Transparansi
Menurut dia, upaya pengisian jabatan dengan cara lelang itu merupakan terobosan yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan upaya melakukan lelang jabatan di posisi Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan bagian dari transparansi yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini bagian dari transparansi di internal kejaksaan," kata Mukri, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, upaya pengisian jabatan dengan cara lelang itu merupakan terobosan yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung berwenang untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi.
Baca: Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Akan Dilakukan Proses Lelang Jabatan
"Ini merupakan terobosan dari Jaksa Agung (ST Burhanuddin,-red)" tambahnya.
Pada saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyusun syarat-syarat bagi seorang jaksa untuk dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi.
Nantinya, lelang jabatan itu diberlakukan untuk 7 Kejaksaan Tinggi tipe A.
Saat ini, baru terdapat tujuh Kejaksaan Tinggi tipe A. Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.