Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Pesantren

Kementerian Agama berupaya secepatnya merampungkan turunan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dalam bentuk Peraturan Menteri Agama

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Pesantren
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama berupaya secepatnya merampungkan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan Undang-undang Pesantren hadir untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Baca: Ribuan Mobil di Jakarta Pusat Diblokir, Pemiliknya Punya KJP

Sehingga penting dibuat sebuah regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Pesantren tersebut.

"Sebagai langkah awal adalah bisa memastikan agar produk regulasi berupa peraturan perundang-undangan pelaksanaan UU Pesantren dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pesantren dapat segera disusun," kata Zainut Tauhid di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Baca: Pakar Intelijen Soleman Ponto Nilai Ledakan Granat Asap di Monas Murni Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Menurutnya pesantren merupakan bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya.

"Pesantren juga perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina, dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, jika pesantren sudah diberi kesempatan berkembang serta dibina, pesantren akan bisa mengoptimalkan peranannya.

Melihat dari pengalaman, Zainut Tauhid mengatakan produk regulasi perlu disusun dengan melibatkan dan mendengarkan apa yang menjadi perhatian dari para pemangku kepentingan.

"Hal ini diperlukan agar nantinya produk regulasi yang disusun itu dapat diterima, sesuai dengan kebutuhan, dan juga dapat diimplementasikan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas