Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Akan Dilakukan Proses Lelang Jabatan
Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan terobosan di pengisian lowongan jabatan di kejaksaan.
Untuk menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) akan dilakukan lelang yang dapat diikuti internal kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.
"Untuk Kejaksaan Tinggi tipe A akan dilakukan lelang jabatan untuk internal," kata Mukri, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/12/2019).
Baca: ST Burhanuddin Bisa Bikin Kejaksaan Dipercaya Seperti KPK
Dia menjelaskan, lelang jabatan itu hanya berlaku untuk Kejaksaan Tinggi tipe A.
Saat ini, baru terdapat tujuh Kejaksaan Tinggi tipe A.
Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin Membela Korban First Travel : Harusnya Dikembalikan Bukan Disita
Nantinya, untuk mengikuti lelang jabatan itu ada syarat-syarat bagi seorang jaksa yang harus dipenuhi.
"Syarat-syarat sedang dirumuskan," tambahnya.