Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Akan Dilakukan Proses Lelang Jabatan

Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Akan Dilakukan Proses Lelang Jabatan
TRIBUNNEWS.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan terobosan di pengisian lowongan jabatan di kejaksaan.

Untuk menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) akan dilakukan lelang yang dapat diikuti internal kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

"Untuk Kejaksaan Tinggi tipe A akan dilakukan lelang jabatan untuk internal," kata Mukri, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/12/2019).

Baca: ST Burhanuddin Bisa Bikin Kejaksaan Dipercaya Seperti KPK

Dia menjelaskan, lelang jabatan itu hanya berlaku untuk Kejaksaan Tinggi tipe A.

Saat ini, baru terdapat tujuh Kejaksaan Tinggi tipe A.

Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin Membela Korban First Travel : Harusnya Dikembalikan Bukan Disita

Rekomendasi Untuk Anda

Nantinya, untuk mengikuti lelang jabatan itu ada syarat-syarat bagi seorang jaksa yang harus dipenuhi.

"Syarat-syarat sedang dirumuskan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas