Sri Mulyani Sebut Potensi Kerugian Negara Akibat Kasus Penyelundupan Harley Mencapai Rp 1,5 Miliar
Menteri Keuangan mengatakan kasus penyelundupan Harley mengakibatkan kerugain negara mencapai Rp 1,5 Miliar.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Terdapat sejumlah 22 penumpang yang berada di dalam Air Bus A300-900 maskapai Garuda tersebut saat dalam perjalanan.
Ke-22 penumpang itu disebutkan Sri Mulyani terdiri dari nama-nama: I Gusti Ngurah Askara, I Gusti Ayu Raidyanadewi, Iwan Juniarto, Etty Rasvidan, Ratih Agustanti, Mohammad Iqbal, Retno Bayu Sari Sukradewi, Hery Ahyar, Widyasih Tumono.
Kemudian Dyah Seruni Rizkiana Wulan Sari, Lokadita Sedimesa Brahmana, Simon Theo Pimpin N, Satya Adi Swadono, Nova Wijayanti, Mohammad Fuad Rasyidi, Meggy Hudi Helmiyadi, Sugiyono, Martea Emilia T, Judis Priastono Utomo, Joy Surya, Alberto B, Laurent Y.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan tidak ditemukan kargo.
"Disebutkan dalam air bus ini kargonya nol, tidak ada," jelasnya.
"Namun, hasil pemeriksaan bea cukai terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang cargo lainnya."
BACA JUGA : Erick Thohir Pecat Direktur Utama Garuda Indonesia, Luhut: Saya Akan Setujui
"Kemudian petugas bea cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, yaitu tempat bagasi penumpang. Di sana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang," sambung Sri Mulyani.
Keseluruhan bagasi tersebut akhirnya diperiksa dan pemilik koper tidak menyerahkan custom declaration dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan.
Melansir keterangan dari situs bea cukai, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.
"Jadi waktu diperiksa mereka tidak menyerahkan deklarasi kartu bea cukai dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang ini," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak tersebut maka ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yaitu berisi motor Harley Davinsion bekas dengan kondisi terurai.
Lalu, 3 koli yang lain adalah klaim tax atas nama inisial LS berisi 2 sepeda merk Brompton dengan kondisi baru beserta aksesori dari sepeda tersebut.
"Berdasarkan penelusuran kami dan melihar harga di pasar, perkiraan nilai motor Harley Davinsion tersebut mungkin sampai dengan Rp 800 juta per unitnya," terang Menkeu.
"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50-60 juta per unitnya, mungkin ada yang bilang lebih," sambungnya.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)