Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Ada Krisis Keuangan dan Siapkan Mediasi
Menkominfo, Johnny G Plate singgung pencopotan Dirut TVRI, ada krisis keuangan hingga siapkan mediasi atau pembelaan Helmy Yahya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menanggapi penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Ia berharap hal ini bisa dilakukan penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntable dan secara prudent.
"Perbaikan bisa dilakukan oleh dewan pengawas meupun direksi TVRI," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan direksi oleh dewan pengawas di tubuh Televisi Republik Indonesia ( TVRI) merupakan permasalahan serius yang harus segera dibenahi.
"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Namun persoalan saat ini menurut dia, bukanlah masalah saling pecat. Jhony meminta dewan pengawas dan direksi bisa saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.
BACA JUGA : Helmy Yahya Dinonaktifkan Sementara dari Dirut TVRI, Dukungan Datang dari Andovi hingga Ferry Salim
"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ucapnya.
Saat ini, dirinya tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi oleh Helmy Yahya selama ini.
Tetapi, dirinya siap membantu mediasi antara direksi dan dewan pengawas.
"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga menjelaskan tahapan jika Dewan Pengawas ingin memberhentikan Direksi.
Tahapan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang dan amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005.
Tahapan yang pertama adalah surat pemberitahuan pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas.
Ia menambahkan Direksi diberi kesempatan dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya.
Setelah itu Dewan Pengawas mempunyai kesempatan dua bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI apakah alasan alasannya itu memadai dan dapat diterima.
“Apabila alasannya dapat diterima maka dengan sendirinya Dewan Pengawas membatalkan pemberhentian,” ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Jumat (6/12/2019).
“Namun apabila Dewan Pengawas merasa alasannya tidak bisa diterima maka Dewan Pengawas mempunyai kewenagan untuk memberhentikan secara permanen,” tambahnya.
Sebelumnya, diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode Tahun 2019-2022.
Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya kini harus dicopot sementara.
Posisi jabatan tersebut diisi oleh Plt Harian, Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur teknik di TVRI.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," isi dari SK yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019 tersebut.
Isi SK tersebut juga tertulis bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Sebelumnya, Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dikabarkan dicopot sementara oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas NO 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam surat tersebut menyatakan jika posisi Helmy kini diisi Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI.
Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Dirut TVRI.
BACA JUGA : Helmy Yahya: Saya Masih Dirut TVRI yang Sah
Helmy Yahya lantas membuat surat bantahan kepada Dewan Pengawas TVRI terhadap surat non aktif yang ditujukan kepadanya.
“Saya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 menyatakan Surat Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang membebastugaskan saya sementara adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” demikian bunyi surat balasan dari Helmy yang beredar dikalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya, sesuai ayat 24 ayat 4 bahwa pemberhentian anggota direksi dapat dilakukan sebelum masa jabatan habis apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana, dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pasal 22.
“Sampai saat ini saya masih tetap menjadi Direktur Utama TVRI yang sah bersama 5 anggota direksi yang lain serta akan melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Helmy.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Reynas Abdila) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)