Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Polisi Ikut Usut Penyelundupan Harley Davidson Dirut Garuda

Menurutnya tindakan penyelundupan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Minta Polisi Ikut Usut Penyelundupan Harley Davidson Dirut Garuda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta pihak Kepolisian turun tangan mengusut dugaan penyulundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Ari Askhara.

“Saya meminta Kapolri untuk segera memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh eks-Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. Hal ini karena selain memang sudah disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, upaya penyelundupan ini juga benar-benar merusak nama baik Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan plat merah di tanah air,” ujar Sahroni, Jumat  (6/12/2019).

Menurutnya tindakan penyelundupan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca: Tak Hanya Dirut, Erick Thohir Duga Direksi Garuda yang Lain Terlibat Penyelundupan Harley Davidson

Dalam aturan itu tertulis bahwa membawa barang impor tanpa dicantumkan di manifest pesawat dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh Ari Askhara tersebut menurut politikus Nasdem itu merupakan penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya, sebagai pejabat tinggi perusahaan negara, Ari memberikan contoh yang baik kepada jajarannya, bukan malah merugikan negara.

“Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini adalah 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar, karenanya, sangat penting untuk polisi agar segera mengusut kasus ini, karena ini sudah masuk ke ranah pidana,” katanya.

Berita Rekomendasi

Tindakan tegas kepolisian kepada pejabat perusahaan negara akan memberikan shok terapi kepada pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

Selain itu dengan tindakan tegas menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan yang sangat merugikan negara.

“Saya yakin bahwa tindakan tegas kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang kerap kali melakukan penyelundupan dan menyebabkan negara kita merugi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas