Kecepatan Maksimal di Tol Japek Elevated Dibatasi 60 KM per Jam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan kecepatan maksimal kendaraan yang melintas akan dibatasi 60 kilometer per jam.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated akan dibuka untuk umum pada 20 Desember 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan kecepatan maksimal kendaraan yang melintas akan dibatasi 60 kilometer per jam.
Hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan, apalagi jalan tol layang tersebut baru dibuka.
Menurut Budi, untuk menindak pengendara yang melewati batas kecepatan tersebut akan ditindak dengan tilang elektronik ETLE.
“Kecepatan dibatasi 60 kilometer per jam karena ini masih baru. Saya sudah berbicara dengan Kakorlantas untuk menindak ETLE,” papar Budi Karya saat peninjauan di lokasi, Minggu (8/12/2019).
“Saya sudah meminta supaya setiap empat kilometer ada petugas yang berjaga. Hal ini saya pikir perlu dilakukan konservatif,” ujarnya menambahkan.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Istiono menjamin akan menindak tegas para pengendara jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated yang nekat melebihi batas kecepatan.
“Petugas kami akan bersiaga batas kecepatan tidak di atas sesuai ketentuan. Agar para pengendara tetap memperhatikan keselamatan mereka,” kata Istiono.