Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DKPP Usulkan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Diteruskan ke Ranah Pidana

Dia mencontohkan, penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik jenis berat di sidang DKPP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ketua DKPP Usulkan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Diteruskan ke Ranah Pidana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengusulkan agar kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dapat diteruskan ke ranah peradilan pidana.

Selama ini, menurut dia, DKPP hanya menjatuhkan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu tingkat ad hoc berupa pemberian sanksi Pemberhentian Tetap sehingga tidak dapat menjadi penyelenggara Pemilu untuk masa yang akan datang.

“Kalau pelanggarannya besar, mestinya dibawa ke proses pengadilan lain, pidana misalnya,” kata Harjono, dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).

Baca: Sistem Baru Diterapkan 2020, KPU Tempatkan Pemilih dalam KK Sama di Satu TPS

Dia mencontohkan, penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik jenis berat di sidang DKPP.

Selain itu, kata dia, contoh lainnya peserta Pemilu yang mengadukan oknum penyelenggara Pemilu ke DKPP.

Di persidangan, pemohon mengadukan penyelenggara pemilu karena tidak berhasil menjadi anggota legislatif meskipun sudah memberikan uang kepada penyelenggara yang diadukan.

Rekomendasi Untuk Anda

Peserta itu, dia melanjutkan, mengungkapkan meminta oknum penyelenggara untuk mengembalikan uang yang telah diberikan.

“Ini seolah Pemilu Jurdil hanya diibaratkan kita membeli pisang goreng di warung saja. Kalau kita beli pisang goreng, pisang gorengnya habis, lalu duitnya dikembalikan,” ujarnya.

Mengenai dugaan adanya pemberian uang atau suap kepada penyelenggara pemilu itu, Harjono, menegaskan, seharusnya dapat terjamah oleh hukum.

Dia menegaskan, seorang penyelenggara Pemilu dapat melaporkan siapa pun yang berupaya menyuap dirinya kepada polisi, sepanjang ada saksi.

“Hukum Indonesia belum seperti itu karena dianggap pidana pemilu tidak bisa diteruskan kalau pemilu sudah selesai. Mestinya itu harus tanggung jawab. Namanya nyogok ya sampai kapan pun tetap nyogok,” tambah mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas