Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AMAN Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pasalnya, ancaman terhadap masyarakat adat semakin tinggi seiring pemerintah yang makin menggenjot investasi atau pro investasi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AMAN Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam diskusi 'Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat?', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Pasalnya, ancaman terhadap masyarakat adat semakin tinggi seiring pemerintah yang makin menggenjot investasi atau pro investasi.

"Sekarang ini justru semakin krusial karena, situasinya di lapangan, dengan kebijakan pemerintah rezim ini sangat pro investasi," ujar Rukka, dalam diskusi 'Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat?', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca: Ketua Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat

Rukka menjelaskan ancaman tersebut terlihat dari banyaknya percepatan dan tingginya investasi yang diterima pemerintah. Tak hanya itu, bahkan kebijakan yang dinilai menghambat akan dipotong.

"Sehingga justru membuat tingkat ancaman ke masyarakat adat semakin tinggi," kata dia.

Di sisi lain, Rukka menilai keberadaan UU Masyarakat Adat saat ini merupakan hal yang fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat.

Namun, sayangnya pemerintah belum mengatur terkait wilayah dan pengelolaan kawasan untuk masyarakat adat. Sehingga yang dikhawatirkan akan rentan terjadi perampasan wilayah atau lahan milik masyarakat adat.

BERITA REKOMENDASI

"Memang benar bahwa saat ini telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan masyarakat adat, tapi keberadaan peraturan perundang-undangan yang sektoral tersebut justru mengakibatkan masyarakat adat kesulitan mendapatkan hak tradisionalnya," ujar Rukka.

Baca: Sikapi Wacana Sertifikasi Nikah, AMAN: Pernikahan Masyarakat Adat Saja Belum Dianggap Legal

"Karena dalam prakteknya UU tersebut saling tumpang tindih dan menyandera pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas