Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II DPR Sayangkan Tidak Ada Larangan Mantan Napi Koruptor Maju di Pilkada

Menurutnya larangan mantan Narapidana korupsi Maju Pilkada adalah sangsi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi II DPR Sayangkan Tidak Ada Larangan Mantan Napi Koruptor Maju di Pilkada
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi II DPR RI melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Pilkada Serentak 2020 tidak melarang mantan Narapidana kasus Korupsi mencalonkan diri.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Kamarasumad menyayangkan hal tersebut.

Ia  selama ini mendukung langkah KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.

"Kita mendukung KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju Pilkada," katanya saat dihubungi, Senin (9/12/2019).

Menurutnya larangan mantan Narapidana korupsi Maju Pilkada adalah sangsi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.

Baca: KPU Bikin Aturan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pilkada, Pengamat: Nuansanya Melindungi Koruptor

Apalagi faktanya kepala daerah yang terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018.

"Sehingga perlu ada terobosan Hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas dan itu diperlukan dukungan stakeholder hukum nasional," katanya.

BERITA TERKAIT

Dengan adanya larangan mantan koruptor, maju dalam Pilkada maka akan ada kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas, bukan malah sebaliknya.

Sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

"Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas