Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Tidak Bijak Jika Menag Hapus Materi Khilafah dan Jihad di Pelajaran Agama Islam

Yandri Susanto menilai rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menghhapus materi tentang khilafah dan jihad di mata pelaran Fiqih adalah sesuatu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR: Tidak Bijak Jika Menag Hapus Materi Khilafah dan Jihad di Pelajaran Agama Islam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN Yandri Susanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menghhapus materi tentang khilafah dan jihad di mata pelaran Fiqih adalah sesuatu yang tidak bijak.

Kebijakan itu dinilai hanya akan menimbulkan permasalahan baru bagi bangsa Indonesia.

Politisi PAN itu menghargai apabila pemerintah ingin mengatasi persoalan radikalisme.

Namun, jangan sampai langkah yang diambil pemerintah junstru menimbulkan masalah baru.

"Jangan sampai pemerintah itu menyelesaikan persoalan, justru menimbulkan persoalan baru. Atau memadamkan api yang kecil, nanti khawatir saya malah timbul api yang lebih besar," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Yandri menilai kebijakan itu tidak tepat karena orang yang belajar khilafah bukan berarti ingin mendirikan negara khilafah.

BERITA REKOMENDASI

"Sama kalau saya baca sejarah PKI, apakah saya PKI? Enggak juga. Atau saya belajar Hitler, masa saya dianggap Hitler. Atau saya belajar Nazi, masa dianggap Nazi," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, di zaman keterbukaan informasi seperti saat ini tidak bisa melarang orang untuk belajar khilafah atau jihad.

Sebab, masyarakat akan mencari sendiri di melalui internet.

"Itu kan menjadi liar. Jadi lebih baik tetap dikanalisasi menjadi pembelajaran tapi tetap kita mengedepankan, inilah Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengklarifikasi terkait persoalan yang akhir-akhir ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Selain penghapusan materi khilafah, Komisi VIII DPR juga akan menanyakan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Di antaranya itu masalah PMA nomor 29, masalah rencana perubahan kurikulum di semua sekolah madrasah, sekolah umum di Indonesia tentang sejarah Islam dan lainnya. Itu akan kita tanyakan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas