Kasus Penyelundupan Dirut Garuda Ari Askhara, Kata Pakar Hukum Bisa Masuk Ranah Pidana
Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia bisa dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Bahkan pesawat saja dipakai yang notabene masih uang negara (fasilitas negara). Masuk ke hanggar, itu, kan, sudah skenario," kata Erick, dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (7/12/2019).
Erick menduga, masalah penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara, melibatkan direksi lain.
Indikasinya terlihat dari keikutsertaan empat direksi dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia yang baru dipesan dari pabrik Airbus di Prancis itu.
Erick juga akan melakukan pertemuan dengan jajaran komisaris PT Garuda Indonesia untuk menyelidiki oknum lain yang terlibat.
Dia memastikan tidak akan ragu-ragu merombak manajemen atau jajaran direksi PT Garuda Indonesia jika memang ditemukan indikasi melanggar tata kelola perusahaan yang baik.
"Prosesnya karena (perusahaan) terbuka harus seperti itu. Saya tidak mau juga ada pesan yang salah yakni seakan-akan pemerintah mengintervensi atau masuk di segi korporasi, apalagi (perusahaan) yang terbuka," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)