Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2019, Tinggal Besok Simak Jadwalnnya
Pengumuman hasil seleksi administrasi Kementerian Agama CPNS 2019 diumumkan besok Selasa (10/12/2019).
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi CPNS 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
Dilansir dari TribunJogja, Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.
Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.
Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).
Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.
Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.