Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 2015-2019, KPK Telah Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 63,9 Triliun

Sepanjang medio 2015-2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63,9 triliun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Selama 2015-2019, KPK Telah Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 63,9 Triliun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo paparkan kinerja KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang medio 2015-2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63,9 triliun.

"Hal itu didapat dari pencegahan, Rp34,7 triliun, dari supervisi Rp29 triliun dan dari grarifikasi, Rp159,3 miliar," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Agung Bicara Pendidikan Hukum dalam Upaya Pencegahan

Hal ini dibeberkan Agus Rahardjo dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019.

Angka yang dibeberkan Agus didasari penghitungan divisi Penelitian dan Pengembangan KPK.

Berikut dengan optimalisasi pendapatan daerah dari pajak hotel, restoran, piutang pajak, fasum fasos dan sengketa aset.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (ketiga kiri), Saut Situmorang (kedua kanan), serta Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (ketiga kiri), Saut Situmorang (kedua kanan), serta Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Menurut Agus Rahardjo, sejauh ini ruang publik paling rawan korupsi yakni terkait perizinan.

Dia menerima banyak keluhan dari pengusaha yang menyoal hal ini.

Agus Rahardjo menilai, masalah ini membutuhkan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat dari online single submission.

Di sisi lain, Agus Rahardjo juga mengingatkan bahwa jajarannya akan segera menanggalkan tugas.

Dia meminta maaf kepada para pejabat yang hadir, jika ada sikap KPK yang kurang berkenan.

"Pasti sifatnya bukan personal. Pasti ada tugas yang mengharuskan kami bersikap seperti itu," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus Rahardjo berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi dilanjutkan pimpinan berikutnya.

Baca: Agus Rahardjo Sampaikan Pencapaian KPK Sekaligus Pamit dari KPK di Hari Anti Korupsi Sedunia

Sehingga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia semakin naik.

"Semoga cita-cita mewujudkan negara sejahtera dalam tak terlalu lama bisa kita wujudkan," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas