Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersiaplah, Jualan Online Kini Harus Punya Izin Usaha, seperti Apa Bentuknya?

Bersiaplah, bagi para pelapak online, izin usaha kini diwajibkan memiliki izin usaha. Seperti apa bentuknya?

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Bersiaplah, Jualan Online Kini Harus Punya Izin Usaha, seperti Apa Bentuknya?
Unsplash
Jualan online kini harus memiliki izin usaha, seperti apa bentuknya? (Ilustrasi) 

TRIBUNNEWS.COM - Bersiaplah, bagi anda yang memiliki bisnis via daring atau online.

Bagi para pelaku usaha e-commerce yang menggunakan platform online untuk memasarkan barang maupun jasa, pemerintah resmi mulai mengatur regulasi tersebut.

Dilansir oleh Tribun Timur, Selasa (10/12/2019), Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah Indonesia mewajibkan semua pedagang e-commerce harus memiliki izin berdagang.

Kewajiban izin usaha ini berlaku bagi semua pedagang atau pelapak online baik di dalam maupun di luar negeri.

Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah bahwa semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang mendapatkan manfaat di Indonesia, wajib mempunyai izin berdagang,

Baca: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)

Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Hari Belanja Online Nasional. (harbolnas.com)

Berlaku Bagi Usaha Kecil dan Menengah

Kewajiban izin usaha online ini berlaku bagi semua usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan sistem elektronik sebagai media perdagangan.

Berita Rekomendasi

Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia menyatakan bahwa inti dari aturan yang diterapkan ini adalah bahwa segala transaksi penjualan di Indonesia wajib mempunyai izin usaha.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas