Bersiaplah, Jualan Online Kini Harus Punya Izin Usaha, seperti Apa Bentuknya?
Bersiaplah, bagi para pelapak online, izin usaha kini diwajibkan memiliki izin usaha. Seperti apa bentuknya?
Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNNEWS.COM - Bersiaplah, bagi anda yang memiliki bisnis via daring atau online.
Bagi para pelaku usaha e-commerce yang menggunakan platform online untuk memasarkan barang maupun jasa, pemerintah resmi mulai mengatur regulasi tersebut.
Dilansir oleh Tribun Timur, Selasa (10/12/2019), Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah Indonesia mewajibkan semua pedagang e-commerce harus memiliki izin berdagang.
Kewajiban izin usaha ini berlaku bagi semua pedagang atau pelapak online baik di dalam maupun di luar negeri.
Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah bahwa semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang mendapatkan manfaat di Indonesia, wajib mempunyai izin berdagang,
Baca: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
Berlaku Bagi Usaha Kecil dan Menengah
Kewajiban izin usaha online ini berlaku bagi semua usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan sistem elektronik sebagai media perdagangan.
Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia menyatakan bahwa inti dari aturan yang diterapkan ini adalah bahwa segala transaksi penjualan di Indonesia wajib mempunyai izin usaha.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>