Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direksi Garuda Terancam Penjara 1 Tahun

Ia menuturkan, jika terbukti bersalah Direksi GIA terancam hukuman minimal 1 tahun penjara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direksi Garuda Terancam Penjara 1 Tahun
Rina Ayu/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menuturkan, proses penyelidikan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direksi Garuda Indonesia Airlines (GIA) masih terus didalami.

Ia menuturkan, jika terbukti bersalah Direksi GIA terancam hukuman minimal 1 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Heru saat disinggung perkembangan kasus BUMN bidang transportasi itu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Baca: Agus Raharjo Ungkap Alasan KPK Belum Selidiki Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda

"Kalau pidana namanya pidana penyelundupan. Ada sanksinya. Ya hukumannya pidana. Tergantung itu kesalahannya. Bisa 1 tahun. Kita lihat kesalahannya apa," kata Heru.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya dan auditor Garuda kini sedang melakukan pendalaman lanjutan.

Baca: Ari Askhara Resmi Dipecat sebagai Dirut Garuda Indonesia, Begini Tanggapan Sejumlah Tokoh

"Ya kita sama-sama dengan komite audit Garuda melakukan pendalaman lanjutan, itu yang kita lakukan sekarang. Jadi mohon bisa sabar menunggu perkembangannya," terang dia.

Baca: Profil Lengkap 4 Direksi Garuda yang Dipecat Erick Thohir Selain Ari Askhara, Simak Penggantinya!

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan ‘Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas