Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyelundupan Bos Garuda, Pakar Hukum: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara terancam kena pidana penyelundupan atas kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam maskapai Garuda Indonesia.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kasus Penyelundupan Bos Garuda, Pakar Hukum: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews dan laman resmi garuda-indonesia.com
Eks Dirut Garuda, Ari Askhara dan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar. - Kasus Penyelundupan Bos Garuda, Pakar Hukum: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Dirut Garuda Ari Askhara terancam terkena pidana penyelundupan atas kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam maskapai Garuda Indonesia GA 9721 tipe Air Bus A300-900 Neo.

Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat baru Garuda bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Handjar menanggapi Ari Askhara terkait kasus penyelundupan tersebut.

Tak menutup kemungkinan akan berujung ke pidana karena tindakannya telah merugikan negara dan dinilai melanggar pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Bisa masuk pasal 102 itu, bahwa seseorang yang membawa masuk barang meskipun hanya untuk dirinya sendiri bukan mengimport tapi tidak dilaporkan dalam manifes, maka itu sudah dapat dikualifisir sebagai penyelundupan. Ancaman hukuman 1 tahun minimal, 10 tahun maksimal ," jelasnya, dilansir YouTube MetroTVNews, Senin (9/12/2019).

Terkait kasus penyelundupan oleh eks Dirut Garuda tersebut, Lanjut Abdul Fickar, tentu akan masuk ranah hukum jika terbukti memasukkan barang dengan jumlah tertentu namun tidak dilaporkan.

Abdul Fickar kembali menegaskan jika Ari Askhara terbukti memasukan barang dengan jumlah tertentu, tetapi tak sesuai dengan surat keterangannya sehingga kurang bayar bea masuknya.

Berita Rekomendasi

"Saya kira sudah jelas (ada pidana) karena setiap keluar atau masuknya barang kesebuah negara itu ada aturannya yaitu mengenai kepabeanan walaupun itu sebenarnya bukan UU Pidana tapi UU yang lebih bersifat administratif," ujarnya.

Abdul menjelaskan dengan adanya barang yang tidak dimasukkan ke dalam suatu manifes, menjadi sebuah indikator ada niat tidak baik.

"Dengan tidak memasukkan barang yang dibawa itu ke dalam satu manifes, kalau menurut saya sudah menjadi indikator bahwa ada niat jahat karena mestinya dilaporkan saja walaupun kemudian kalau kena sanksi kan denda," pungkasnya.

Kepabeanan Pakar Hukum
Screenshoot (YouTube MetroTVNews) UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan akan meninjau total Garuda Indonesia dan menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama setelah memberhentikan Ari Ashkara karena melakukan pelanggaran berat.

Erick Thohir pun mengaku akan langsung mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.

"Kita akan langsung tunjuk Plt," ujar Erick, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Kamis (5/12/2019).

Namun demikian, proses pencopotan Ari Ashkara tidak bisa serta merta dilakukan karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas