Kasus Penyelundupan Bos Garuda, Pakar Hukum: Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun
Mantan Dirut Garuda Ari Askhara terancam kena pidana penyelundupan atas kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam maskapai Garuda Indonesia.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sebelum akhirnya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Erick harus mengajukan pencopotan Ari Ashkara ke pemegang saham.
"Untuk proses pemberhentian karena perusahaan Tbk tidak bisa langsung hari ini. Kami mengajukan, kemudian ada RUPSLB," ujarnya.
Erick pun mengaku kecewa dengan sikap jajaran direksi Garuda Indonesia yang teribat dalam kasus tersebut.
Pasalnya, sejak kasus penyelundupan tersebut mencuat Erick telah meminta pihak-pihak yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Daripada mohon maaf, dicopot tidak hormat karena konsekuensinya terhadap konsekuensi sosial tidak menyenangkan dari keluarga, tetangga, dan lain-lain. Hukum yang tidak enak," tuturnya.
Erick sangat menyesalkan kejadian penyelundupan yang dilakukan oleh para petinggi di jajaran Maskapai Garuda.
Menurut Erick, proses ini merupakan proses yang dilakukan secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN.
Proses penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi dan bukan dilakukan secara individu.
Selain itu Erick juga akan mengungkap pejabat lainnya yang terkait penyelundupan tersebut dan akan diproses secara tuntas.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)