KPK Girang Jokowi Bilang Ada Perkembangan Kasus Novel Baswedan
Presiden Jokowi mengaku mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa perkembangan kasus Novel Baswedan sudah sampai tahap kesimpulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa girang mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perkembangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa perkembangan kasus Novel Baswedan sudah sampai tahap kesimpulan.
"Wah, kalau sudah ada bukti baru dan akan diungkap kami sangat senang di KPK. Kami sangat senang dan mendukung. Semoga, penyerang Mas Novel itu bisa segera ditemukan," kata Syarif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Baca: Mabes Polri: Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi
Syarif lantas menjelaskan perlindungan terhadap seluruh pegawai KPK telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.
Dalam konvensi tersebut diatur bahwa seluruh pegawai KPK tidak boleh dikriminalisasi dan harus dilindungi.
"Jadi, kalau misalnya kita tidak mampu melindungi pegawai KPK, termasuk misalnya rumah saya dilempar bom, pelemparnya yaitu juga salah satu, ya agak bertentangan," jelasnya.
Baca: Jokowi Desak Kasus Novel, Polri Ajak Masyarakat Doa Bersama
Presiden Jokowi dikerahui telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Idham Azis soal perkembangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan pada Senin (9/12/2019).
Kepada Presiden Joko Widodo, Jenderal Idham melaporkan ada temuan baru soal kasus Novel. Temuan itu sudah menuju tahap kesimpulan.
"Dijawab ada temuan yang baru yang sudah menuju pada kesimpulan. Karena itu, saya nggak kasih waktu lagi. Saya bilang secepatnya diumumkan. Siapa," kata Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.