Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangis saat Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Dituntut Mati, Pengacara: Bertentangan dengan HAM

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi Komsatun Wachdiah (51) dituntut hukuman mati oleh majelis hakim PN Banyumas, Jawa Tengah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Menangis saat Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Dituntut Mati, Pengacara: Bertentangan dengan HAM
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

"Terdakwa memang sebelumnya sudah pernah dihukum dua kali, namun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan perkara penculikan," kata Waslam.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Diketahui, hukuman mati yang dituntutkan kepada terdakwa lantaran dirinya melanggar tiga pasal sekaligus.

Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Dirinya terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Terdakwa juga dianggap menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.

Selain itu, terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas