Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Dilengkapi Dalil Pendukung dan Tata Caranya
Puasa Ayyamul Bidh dilakukan sebulan minimal tiga kali, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan hijriyah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Puasa Ayyamul Bidh dilakukan setidaknya 3 kali dalam sebulan, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan hijriyah.
Dikutip dari muslim.or.id, pada tanggal tersebut, malam akan tersinari dengan cahaya rembulan yang sedang purnama.
Puasa ayyamul bidh lebih utama jika mempunyai kemudahan untuk mengerjakannya.
Menjalankan Puasa Ayyamul Bidh, nilai amalannya sama dengan melaksanakan puasa sepanjang tahun.
Puasa sunah tersebut dianjurkan karena memiliki nilai ibadah jika melakukannya.
Berikut niat puasa ayyamul bidh:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ البِيضِ سُنَّةً لله تَعَالى
Nawaitu shauma ayyamil biidhi sunnatan lillahi ta’ala
“Saya niat puasa ayyamul bidh sunnah karena Allah Ta’ala.”
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh:
1. Menghidupkan sunnah Muhammad SAW.
2. Melakukan puasa 3 hari setiap bulannya seperti melakukan puasa sepanjang tahun karena pahala satu kebaikan adalah 10 kebaikan.
Berarti puasa 3 hari setiap bulan sama dengan puasa sebanyak 30 hari setiap bulan.
Jadi seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.
3. Memberi istirahat pada anggota badan setiap bulannya.
Tata cara puasa ayyamul bidh:
1. Niat puasa putih boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
Berbeda dengan puasa wajib yang harus melakukan niat sebelum terbit fajar.
2. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah ketika bersama suaminya, terkecuali sudah mendapat izin dari sang suami.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda :
"Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah sedang suaminya ada, kecuali dengan seizinnya."
3. Lebih dianjurkan ketika tidak bepergian
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
4. Tidak dilaksanakan di tanggal 13 Dzulhijah
13 Dzulhijah merupakan bagian dari hari tasyriq, sehingga tidak dianjurkan untuk melaksanakan puasa putih.
Dalil mengenai puasa ayyamul bidh, dilansir dari rumaysho.com:
Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah)
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, TribunPekanbaru.com/Muhammad Ridho)