Pakar Hukum Pidana: Hukuman Mati Belum Tentu Beri Efek Jera pada Koruptor
Upaya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak menjamin menimbulkan efek jera
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengatakan upaya hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak menjamin menimbulkan efek jera.
"Hukuman mati tidak menjamin terjadi penjeraan kepada para pelaku korupsi, karena itu lebih manusiawi jika diterapkan hukuman seumur hidup," kata dia saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).
Baca: Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati
Dia mencontohkan penerapan hukuman mati kepada bandar dan pengedar narkoba.
Meskipun sudah diterapkan hukuman mati, namun, peredaran narkoba di Indonesia masih tetap berjalan.
"Bukti lainnya hukuman mati narkoba tidak menyurutkan pelaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi sudah ada.
Menurut dia, hukuman mati merupakan konsekuensi dari gambaran berat dan parahnya tindakan korupsi yang dilakukan seseorang.
"Sehingga, harus dipenuhi unsur kondisi tertentu itu. Residivis, bencana alam atau keadaan perang. Kondisi-kondisi ini jarang ditemui," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.
Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Baca: Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan Asalkan Ada Kehendak Masyarakat
Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.