Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Didu Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara 'Titipan Kekuasaan'

Said Didu menilai sosok seperti Ari Askhara adalah orangnya yang 'kuat' dan menjadi orang yang dekat dengan pihak kekuasaan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Said Didu Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara 'Titipan Kekuasaan'
Kolase/YouTube Kompas TV/Kompas.com
Said Didu (Kiri) dan Ari Askhari (Kanan). Said Didu menyebut Ari Askhari sangat diistimewakan di BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menanggapi pencopotan Ari Askhara dari jabatannya dari sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. 

Said Didu menilai sosok seperti Ari Askhara adalah orangnya yang 'kuat' karena sering bergonta-ganti jabatan setelah pertama kali masuk BUMN pada tahun 2014 dan menjadi orang yang dekat dengan pihak kekuasaan.

"Ari Askhara ini adalah orang menurut saya sangat 'kuat' dan biasanya pengalaman saya, orang seperti ini adalah titipan kekuasaan, atau orang dekat kekuasaan, biasanya orang seperti ini,"

"Dan kita lihat sangat berani, kita lihat bagaimana perayaan 17 Agustus, bagaimana dia, perayaan-perayaan itu betul-betul menjadikan dirinya sebagai the hero dan jangan ganggu saya, kira-kira begitu," jelasnya, dilansir YouTube TVOneNews, Jumat (6/12/2019).

Said Didu menegaskan sosok seperti Ari Askhara adalah musuh utama dalam pemilihan direksi BUMN.

Dirinya juga sempat memberikan pesan pada Erick Thohir terkait pemilihan direksi BUMN.

"Ini adalah musuh utama dalam pemilihan direksi BUMN, saya katakan ke pak menteri BUMN (Erick Thohir), sekali Bapak menggunakan variabel non profesional untuk memilih direksi maka rusak BUMN,"

Berita Rekomendasi

"Saya berharap ini adalah kelihatannya hanya puncak gunung es, dari proses pemilihan direksi selama Bu Rini (Rini Soemarno) menteri. Saya tahu banyak direksi yang kelakuannya mirip dengan Ari Askhara ini, dan juga pindah-pindah setiap saat." ungkap Said Didu.

Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara karena menyelundupkan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Menanggapi pencopotan itu, Said Didu mengaku kaget sekaligus tidak kaget saat mengetahui Ari Askhara dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Said Didu mengaku kaget karena sesorang dengan berani melakukan hal ini, namun ia juga tidak kaget sebab pelaku di balik semua ini adalah Dirut Garuda.

"Saya kaget dan tidak kaget. Saya kaget karena kok ada orang berani melakukan ini, saya tidak kaget karena yang melakukan Ari Askhara," ujar Said Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menyebut bahwa saat menduduki jabatan tertentu, Ari Askhara pernah diberhentikan karena suatu kasus.

"Bayangkan dia masuk BUMN, jadi direksi 2014 dan hanya 4 tahun 5 kali pindah jadi direksi, dan naik terus, jadi rata-rata 8 bulan di suatu jabatan, kenaikannya,"

"Dan tidak ada yang sukses juga, karena tidak mungkin dinilai karena tidak sampai 1 tahun. Saat jadi direktur keuangan di Garuda, dia diberhentikan karena ada kasus tapi balik lagi menjadi dirut. Jadi saya katakan orang ini adalah orang yang kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Surat terkait denda itu sudah dilayangkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (8/12/2019).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.

"Kementerian Perhubungan, konsennya adalah berkaitan dengan safety sesuai ketentuan apabila satu penerbangan juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval yang harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," jelasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengatur terkait keamanan penerbangan berupa pencantuman manifes penumpang serta barang yang dibawa atau dimasukkan ke kabin.

Seharusnya, pihak maskapai bertanggung jawab jika kedua hal tersebut tidak sesuai peraturan.

Garuda Indonesia dianggap melakukan pelanggaran karena tak mematuhi aturan penerbangan yang berlaku.

Budi Karya juga menyampaikan apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai diharuskan untuk bertanggung jawab.

"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan denda," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas