Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Saya Nggak Kasih Waktu Lagi, Secepatnya Umumkan

Saat awak media bertanya terkait temuan baru tersebut, Presiden Jokowi menyeru untuk menanyakan langsung kepada Kapolri Idham Aziz.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sebut Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Saya Nggak Kasih Waktu Lagi, Secepatnya Umumkan
Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews
Novel Baswedan dan Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hasil pertemuan dengan Kapolri Idham Aziz terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan telah menemui titik baru.

Diketahui pertemuan tersebut dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Senin (9/12/2019).

Presiden Jokowi menyebut dalam pertemuan tersebut dengan Kapolri, dirinya langsung memberikan pertanyaan penegasan, apakah dalam kasus novel tersebut terdapat progres terbaru.

"Ada temuan baru, dan temuan tersebut sudah menuju kesimpulan," terangnya dilansir dari tayangan Keterangan Pers Presiden RI, pada YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/12/2019).

Saat awak media bertanya terkait temuan baru tersebut, Presiden Jokowi menyeru untuk menanyakan langsung kepada Kapolri Idham Aziz.

Presiden juga menegaskan, Kapolri untuk segera mengumumkan hasil temuan tersebut.

Awak media pun bertanya terkait temuan baru tersebut secara signifikan terkait perjalanan kasus atau soal pelaku penyiraman air keras kepada sang penyidik KPK tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya nggak kasih waktu lagi, secepatnya segera diumumkan siapa," terang Presiden Jokowi.

 "Kalau saya sudah bilang secepatnya, nggak bulanan lagi waktu pengumuman, tapi dalam jeda harian," imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal menjelaskan jika pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Kapolri berlangsung selama 29 menit. 

"Prinsipnya adalah pak Kapolri menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa saudara NB," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

Irjen M Iqbal mengatakan jika saat ini Kapolri sudah menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) yang baru dan akan segera dilantik. 

Ia menambahkan jika Tim Teknis akan bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini.

"Namun esensi yang ingin saya sampaikan adalah detik ini dan sebelumnya dan Insyaallah nanti kedepan Tim Teknis akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini," katanya. 

Pada konferensi pers sebelumnya Irjen M Iqbal sudah menyatakan jika Polri sudah mendapatkan petunjuk yang signifikan dalam upaya terungkapnya kasus ini. 

Bukti yang sudah ditemukan tidak dapat dipublikasi karena akan menggangu upaya pengungkapan kasus ini.

Novel Baswedan di Hari Anti-Korupsi Sedunia: Kita Sedang Besedih, KPK Dilemahkan

Novel Baswedan, satu di antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar terkait Hari Antikorupsi Sedunia.

Novel mengatakan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/12/2019), Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini, 9 Desember 2019 dinilai tidak diperingati dengan suasana yang bergembira.

Menurutnya saat ini posisi KPK justru dilemahkan dan diserang berbagai pihak.

Lantas menurut Novel posisi yang tengah berbahagia saat ini adalah para koruptor.

"Kita sedang bersedih karena perjuangan pemberantasan korupsi justru terserang dari berbagai sisi,"

"Baik KPK-nya yang dilemahkan, serangan-serangan yang dibiarkan, "

"Dan justru malah terkesan ada kemenangan bagi koruptor," ujar Novel di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.

Memang, saat ini sudah berlaku Undang-undang KPK yang di klaim rakyat melemahkan KPK.

Novel membenarkan, salah satu bentuk pelemahan KPK adalah berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi atau U Nomor 19 Tahun 2019.

Adanya UU itu membuat sejumlah pihak khawatir.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Bahkan adanya UU KPK itu membawa para mahasiswa berdemo di Ibukota pada bulan September lalu.

Beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi dianggap berisiko melumpuhkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Misalnya, independensi KPK yang terancam, penyadapan yang dibatasi, dan pembentukan Dewan Pengawas.

Isu Dewan Pengawas juga menjadi satu di antara pasal yang banyak ditakutkan beberapa pihak.

Novel memandang fokus pemerintah untuk memberantas korupsi lewat mekanisme pencegahan tidak dapat berjalan efektif.

Alasannya, mekanisme pencegahan tidak memberikan efek jera bagi para koruptor untuk meninggalkan perilaku korupsi ketimbang mekanisme penindakan.

"Tentu perbaikan sistem itu baik tapi perbaikan sistem dilakukan apapun sebaik apapun ketika tidak disertai dengan kekhawatiran orang untuk berbuat maka orang akan bisa mencari jalan-jalan lain untuk menghindari itu," ujar Novel.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faisal Abdul Muhaimin/Inza Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas