Soal Penerbitan Perppu KPK, Jokowi Masih Ingin Evaluasi Pencegahan Korupsi
Jokowi masih belum dapat menentukan sikap terkait penerbitan Perppu KPK, ia masih menginginkan adanya evaluasi dan perbaikan sistem di KPK.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum dapat menentukan sikap terkait penerbitan Perppu KPK.
Jokowi menginginkan adanya evaluasi dan perbaikan sistem pencegahan korupsi.
Hal ini ia sampaikan setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).
"Sampai detik ini kami masih melihat dan mempertimbangkan. Tapi UU nya belum jalan," ujar Jokowi dilansir dari YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).
"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewas, pimpinan KPK yang baru, nanti kami akan evaluasi," imbuhnya.
Jokowi menyebut, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh program KPK yang telah berjalan hampir 20 tahun.
Menurutnya perlu adanya pembangunan sistem.
"Menurut saya pembangunan sistem itu menjadi hal penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi," ujarnya.
Perbaikan sistem ini perlu dilakukan setelah adanya tindakan operasi tangkap tangan (OTT).
"Setelah OTT harus ada perbaikan sistem yang masuk ke sebuah instansi," imbuhnya.
Jokowi juga menilai perlu adanya evaluasi dalam proses rekruitmen politik.
Ia menghimbau proses ini jangan sampai menelan biaya yang besar.
Karena dapat menjerumuskan politikus dalam tindakan korupsi.
"Nanti orang akan tengak-tengok untuk bagaimana pengembaliannya," ungkapnya.
Jokowi juga menuturkan, fokus merupakan hal penting yang harus diperhatikan.
"Kita ini fokusnya di apa dulu? Jangan semuanya dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah," tambah Jokowi.
Menurutnya hal-hal tersebut harus mulai dikoreksi dan dievaluasi,.
Sehingga setiap tindakan itu ada hasil konkret yang dapat diukur.
Sementara itu, untuk membahas terkait evaluasi dan pembangunan sistem KPK, Jokowi mengaku akan melakukan pertemuan dengan KPK.
"Oleh sebab itu, saya akan segera bertemu dengan KPK guna menyiapkan hal-hal yang tadi saya sampaikan," imbuhnya.
Jokowi tanggapi soal hukuman mati untuk koruptor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor, setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut dalam peraturan perundang-undangan belum ada pasal yang mengatur terkait hukuman mati untuk koruptor.
Kepala Negara akan setuju adanya penambahan pasal tersebut asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.
"Soal hukuman matikan di undang-undangnya belum ada," ujar Jokowi yang dilansir dari YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).
"Apakah akan diatur? Yang pertama itu kehendak dari masyarakat," imbuhnya.
Jokowi menuturkan pasal hukuman mati untuk koruptor dapat diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun ia menegaskan sekali lagi, semua tergantung dari keinginan masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidanan tipikor dimasukan," ungkap Jokowi.
Disisi lain, Jokowi tidak dapat menetapkannya sendiri, karena ini tergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif.
Perlu adanya pembahasan dan persetujuan dari sembilan fraksi di DPR.
"Namun sekali lagi, ini juga tergantung yang ada di legislatif," ujar Jokowi. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.