Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiru Tiongkok, Indonesia Dapat Terapkan Hukuman Mati kepada Koruptor

Menurut dia, pemerintah Indonesia dapat meniru Tiongkok untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiru Tiongkok, Indonesia Dapat Terapkan Hukuman Mati kepada Koruptor
http://gbcghana.com
ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hukuman mati relevan diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut dia, pemerintah Indonesia dapat meniru Tiongkok untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor.

"(Penerapan hukuman mati,-red) sangat relevan, karena koruptor telah menimbulkan korban seluruh rakyat Indonesia. Banyak negara yang sangat keras hukuman mati akhirnya sejahtera seperti China," kata dia, saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).

Baca: Pakar Hukum Pidana: Hukuman Mati Belum Tentu Beri Efek Jera pada Koruptor

Pada saat ini, dia menjelaskan, korupsi sudah merambah di seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia. Adanya korupsi, kata dia, merugikan masyarakat.

"Korupsi merajalela maka biaya kesehatan mahal, maka banyak orang sakit dan mati, biaya pendidikan mahal maka generasi bodoh, biaya ekonomi tinggi maka rakyat makin miskin," kata dia.

Melihat dampak dari korupsi, dia menilai, layak pelaku dijerat hukuman mati.

Baca: Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi: Kalau Masyarakat Berkehendak

"Korupsi merajalela bisa hilang satu atau dua generasi sekaligus sehingga pelakunya layak dihukum mati," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Mahfud MD Sebut Pemerintah Serius Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Tapi . . .

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas