Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dan LIPI Usul Pendanaan Parpol Naik Jadi Rp8.461 per Suara

KPK dan LIPI mengusulkan perlunya penambahan pendanaan dari pemerintah untuk partai politik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK dan LIPI Usul Pendanaan Parpol Naik Jadi Rp8.461 per Suara
net
Ilustrasi laporan keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan perlunya penambahan pendanaan dari pemerintah untuk partai politik. 

Menurut dua lembaga tersebut, pendanaan diberikan dengan tujuan agar partai lebih transparan, kaderisasi yang baik, dan jauh dari politik uang.




"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461, tahun pertama," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Parpol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Pahala mengatakan, angka tersebut merupakan setengah atau 50 persen dari total penganggaran parpol . Seharusnya pendanaan untuk parpol adalah Rp16.922 per suara.

Namun, 50 persen lainnya masih berasal dari internal parpol. Hal tersebut agar parpol tak kehilangan otonominya.

Pahala mengatakan, jumlah uang yang digelontorkan dalam rekomendasi pendanaan tersebut selama 5 tahun untuk parpol mencapai Rp3,9 triliun. Namun, pendanaan itu tak akan diberikan secara langsung, melainkan bertahap.

BERITA TERKAIT

Pada tahap pertama, kata Pahala, pendanaan akan diberikan sebanyak 30 persen dari total 50 persen anggaran pemerintah. Tahun kedua 50 persen dari 50 persen anggaran. Hingga 100 persen dari total anggaran di tahun kelima.

Tahun pertama dibutuhkan anggaran Rp320 miliar, tahun kedua Rp561 miliar, tahun ketiga Rp825 miliar, tahun keempat Rp990 miliar dan tahun kelima Rp1,2 triliun.

"Nah nilainya 30 persen (bila per orang) itu Rp2.538 di pusat. Jadi tahun pertama Rp2.538, tahun kedua Rp4.442, tahun ketiga Rp6.530, tahun keempat Rp7.836, dan baru tahun kelima Rp10.285," kata Pahala.

Pahala mengatakan hal itu berlaku untuk tingkat pusat, yakni DPR. Sementara untuk tingkat DPRD dan Kabupaten Kota angkanya lebih tinggi.

"Di provinsi 20 persen lebih tinggi, ikut PP Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, pendanaan untuk DPD provinsi itu 20 persen lebih tinggi dari yang saya sebut. Di kabupaten 50 persen lebih tinggi dari yang pusat," kata dia.

Jumlah ini berbeda dengan total dana bantuan yang direkomendasikan oleh KPK pada 2018. Di tahun itu, KPK merekomendasikan satu suara mendapatkan Rp10.000.

Besaran dana rekomendasi tahun ini mengacu dari catatan keuangan lima partai ke KPK dan LIPI. Adapun partai-partai itu adalah Golkar, PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra.

Sebagai informasi, saat ini partai mendapat masukan dana dari pemerintah hanya Rp1.000 per suara. Hal itu berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas