KPK Minta DPR Tunjukkan Absen Paripurna Pengesahan UU KPK
Saut mengatakan, pihaknya sudah menagih absensi anggota dewan pada saat paripurna pengesahan revisi UU KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan sikap DPR yang tidak memberikan absensi kehadiran anggota, pada saat rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Saut mengatakan, pihaknya sudah menagih absensi anggota dewan pada saat paripurna pengesahan revisi UU KPK, namun pihak parlemen sampai saat ini tidak bersedia memberikan absensi tersebut.
“Apakah itu sesuai dengan apa yang disebut kebebasan informasi? Publik boleh minta informasi. (Absen) itu bukan sesuatu yang rahasia. Absen apanya yang rahasia tuh? Padahal kebebasan informasi dilindungi oleh undang-undang,” ujar Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Baca: KPK Terima 7.000 Surat Aduan, Saut Situmorang: Harusnya Tiap Hari 5 Orang Dipenjara
Baca: KPK Hargai Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada
Saut menjelaskan, absensi anggota dewan saat rapat paripurna pengesahan UU KPK sangat penting.
Pasalnya, dokumen itu diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada para pemohon yakni KPK dan masyarakat untuk menyertakannya sebagai salah satu bukti berkas permohonan di persidangan uji materi UU KPK.
Namun, karena dokumen yang diminta MK itu belum diberikan hingga kini, kata Saut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum pemohon uji materi perubahan UU KPK.
Dia mengaku, pihaknya akan terus mengupayakan syarat yang diminta oleh MK itu.
"Nanti kita lihat sidang berikutnya seperti apa, mereka sudah paham lah apa yang harus dilengkapi. Apakah yang diminta itu bisa dipenuhi? kalau minta absen jangan-jangan kalau absennya enggak dikasih susah juga kan," tutur Saut.
Untuk diketahui, sebelumnya tiga pimpinan KPK menggugat keabsahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Pasalnya, setidaknya terdapat 180 anggota yang tidak hadir dalam sidang tersebut tetapi mengisi daftar absen kehadiran.
Ketiga pimpinan KPK resmi mengajukan gugatan ke MK ayas nama pribadi bersama 13 advokat pada Rabu (20/11/2019). Ketiganya ialah, Saut Situmorang, Laode M Syarief, dan Agus Rahardjo.
Anggota tim kuasa hukum pemohon Feri Amsari mengatakan pihak kuasa hukum kesulitan untuk dapat mengajukan bukti absensi anggota dewan pada saat rapat paripurna pengesahan perubahan Undang-Undang KPK.