Pihak Bea Cukai Beberkan Kronologi Penemuan Harley, Izin Parkir Pesawat Baru Tak di Tempat Biasanya
Syarif Hidayat menceritakan kronologi tim bea cukai menemukan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menceritakan kronologi timnya menemukan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/12/2019).
Syarif mengungkapkan kasus ini bermula ketika pihak Garuda Indonesia memberitahukan akan ada pesawat baru yang datang dan meminta izin untuk parkir di depan Garuda Maintenance Facilities (GMF).
Biasanya, tempat parkir untuk pesawat baru yang datang berada di belalai.
"Jadi cerita ini di bea cukai berawal pada tanggal 15 November, waktu itu ada surat dari Garuda yang menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan pesawat baru," jelas Syarif.
"Dan minta izin untuk parkir di depan GMF, karena biasanya kapal baru itu adalah merapat ke belalai."
"Karena ini mereka tempatnya tidak di sana jadi memberitahukan seperti itu," tambahnya.
Karena adanya pemberitahuan yang dikirimkan oleh pihak Garuda, bea cukai menyiapkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan pesawat.
Tim yang terdiri dari tiga orang staf bea cukai tidak menemukan apapun di dalam kabin pesawat dan kokpit.
Syarif mengatakan jumlah penumpang yang ada didaftar dinyatakan sesuai, yakni berjumlah 32 orang, yang terdiri dari 22 penumpang dan 10 awak kabin.
Selain itu, dalam penerbangan pesawat Garuda tersebut dituliskan tidak membawa kargo apapun, alias nihil.
"Kemudian berdasarkan pemberitahuan tersebut, kita menyiapkan satu tim untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syarif.
"Sebelum pesawat datang, kami sudah ada di tempat, kemudian begitu pesawat datang dan dibuka kami melakukan pemeriksaan secara penuh."
"Tiga orang staf kami naik ke atas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kabin pesawat dan kokpit, di sana tidak ditemukan apa-apa," imbuhnya.
"Hanya ada penumpang sebanyak 22, sesuai dengan passenger list yang dilaporkan dan 10 awak kabin, jadi total ada 32 orang yang berada di dalam pesawat tersebut."
"Kemudian di dalam cargo manifest, memang diberitahukan cargo nil," ujar dia.
Tim bea cukai terus melakukan pemeriksaan hingga ke bagian lambung pesawat.
Kemudian ditemukan 20 koper dan 18 kotak coklat.
Tim Syarif melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 20 koper tersebut, enam di antaranya diperiksa dan tidak menemukan apapun.
Koper tersebut hanya berisikan keperluan perjalanan seperti biasa.
Selanjutnya 18 kotak coklat yang ditemukan, 15 memiliki tanda kepemilikan atas nama SAS, sedangkan tiga lainnya dimiliki oleh LS.
"Kemudian kami lakukan pengecekan pada lambung pesawat, di dalam lambung pesawat kami menemukan ada koper-koper seperti biasa kurang lebih 20 koper, untuk keperluan travelling biasa dan ada 18 boks berwarna cokelat," terang Syarif.
"Terhadap barang tersebut, inilah yang menjadi masalah. Sebenarnya barang-barang ini ada tagnya, yang 15 atas nama SAS. Kemudian yang kedua atas nama LS, tiga boks."
"Intinya saat penumpang turun mereka tidak melaporkan apapun, apa yang mereka bawa. Dari 20 koper, kita cek enam secara random dan itu bersih tidak ada apa-apa. Sehingga selebihnya tidak kami periksa karena itu adalah manajemen resiko kami," tambahnya.
Tim bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap kotak cokelat yang ditemukan di gudang mereka karena ukurannya yang cukup besar.
Setelah dibuka, ditemukan berbagai onderdil yang bukan termasuk dalam onderdil pesawat.
Tim bea cukai melihat ada beberapa kelengkapan seperti tangki bensin hingga ban motor yang diduga berbentuk menjadi sebuah motor.
Melihat hal tersebut, tim bea cukai menerka barang itu adalah CKD dari barang bekas.
CKD atau Completely Knock Down adalah kendaraan yang dirakit di pabrik yang telah memiliki izin resmi di Indonesia.
Sedangkan pada kotak yang lain ditemukan sepeda lipat Brompton dan pelengkapnya.
"Kemudian yang 15 ini, karena barangnya cukup besar dan agak banyak jadi kami bawa ke gudang kami untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Syarif.
"Ditemukan di dalam boks tersebut adalah sparepart, bukan sparepart pesawat terbang. Kemudian yang tiga boks lagi isinya Brompton baru dan aksesorisnya."
"Terhadap yang 15 koper ini, kita lihat kok ada rangkanya ada tangki, ban, stang, setelah direka-reka ternyata ini terbentuk satu motor relatif lengkap."
"Sehingga kami menyimpulkan ini CKD daripada barang bekas," tuturnya.
Syarif menjelaskan inti dari penemuan ini adalah pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan barang yang ditemukan oleh tim bea cukai dilarang untuk diimpor.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)