Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). - Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan 

Di sisi lain, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menilai hukuman mati koruptor akan melanggar hak asasi manusia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.

Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Menurut Choirul Anam, selain dinilai melanggar hak asasi manusia, hukuman mati koruptor juga belum tentu akan memberantas korupsi.

"Yang pasti hukuman mati melanggar hak asasi manusia," kata Choirul Anam, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

"Belum tentu itu memberantas korupsi," jelasnya.

Ia mengatakan, negara yang sudah menerapkan hukuman mati sebelumnya, belum ada yang bisa menghilangkan kejahatan korupsi.

Berita Rekomendasi

"Nggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya terhapus, nggak ada," ujar Choirul Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Choirul Anam mengatakan, hukuman mati koruptor kurang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sehingga mendiskusikan hukuman mati itu apakah akan efektif atau tidak, pasti jawabannya tidak," jelasnya.

Choirul Anam menjelaskan, kasus korupsi bisa dicegah dengan tindakan akuntabilitas dan koreksi.

"Perilaku antikorupsinya dipastikan dengan cara akuntabilitas, koreksi," ungkapnya.

Sehingga, ia menyampaikan, daripada membicarakan hukuman mati bagi koruptor, menurutnya, pemerintah seharusnya membuat peraturan mengenai mantan narapidana korupsi.

"Lebih penting kita mendiskusikan, apakah koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh tidak menduduki jabatan publik?" tanya Choirul Anam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas