Soal Kasus Garuda Indonesia, Andre Rosiade: Tak Hanya Direksi, Komisaris juga Perlu Dikoreksi
Andre Rosiade berharap ada pembenahan secara menyeluruh dalam Garuda Indonesia, tidak hanya direksi, komisaris juga perlu dikoreksi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade berharap ada pembenahan secara menyeluruh dalam Garuda Indonesia.
Pernyataan ini diungkapkan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/12/2019).
"Jangan tanggung - tanggung untuk melakukan perubahan di Garuda Indonesia," ujar Andre.
Andre mengaku, dalam kasus ini sebaiknya koreksi juga diberlakukan kepada komisaris.
"Menurut saya kalau memang permasalahan Garuda ini banyak, direksi juga bermasalah lalu saya juga mendengarkan laporan kemana-mana, lalu saya tidak mendengar peran komisaris," ujar Andre.
"Tidak ada salahnya juga dalam RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Januari ini, komisaris juga perlu dikoreksi," imbuhnya.
"Jangan hanya direksi, komisaris perlu dikoreksi," tambah Andre.
Pernyataan Andre pun langsung mendapat tepuk tangan dari orang-orang yang berada dalam acara tersebut.
Hal ini perlu dilakukan agar pembenahan di Garuda Indonesia dapat dilakukan secara komperhensif.
Andre ingin masalah penyelundupan yang dilakukan oleh mantan Dirut Garuda Indonesia dapat segera dituntaskan.
Selain merusak citra, permasalahan ini juga berimbas pada saham Garuda Indonesia yang terus menurun.
"Sekali lagi saya tidak ingin kasus Garuda ini merusak citra Garuda sebagai flight carriers kita," ujar Andre.
"Lalu kami tidak ingin saham Garuda ini turun terus," ungkapnya.
"Karena ini merupakan saham milik negara dan harapan kami, setelah malam ini kasus Garuda dapat kita tutup," tambahnya.
Di sisi lain, Andre juga memberikan apresiasi tindakan tegas Menteri BUMN, Erick Thohir terhadap mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Menurutnya Erick sudah menggunakan kewenangannya sesuai dengan Undang Undang BUMN
"Menteri BUMN sudah menggunakan kewenangannya di no 19 tahun 2003," ujar Andre.
"Bahwa beliau berhak mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris," imbuhnya.
Terungkapnya kasus penyelundupan di Garuda Indonesia
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton terungkap saat petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT. Garuda Maintenance Facility (GMF).
Menurut penuturan Sri Mulyani, petugas bea cukai menemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna cokelat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang.
Barang-barang tersebut ditemukan di tempat bagasi penumpang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak tersebut maka ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yaitu berisi motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Diketahui pesawat yang mengangkut barang-barang tersebut terbang dari Perancis menuju ke Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat tersebut merupakan pesawat baru dari Garuda Indonesia.
Dalam pesawat tersebut terdapat 22 penumpang, satu di antaranya Ari Askhara.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Indah Aprilin Cahyani)