Suharso Monoarfa Rangkap Jabatan, Wasekjen PPP : Sudah Biasa Bekerja Kolektif Kolegial
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menegaskan tak ada larangan rangkap jabatan, baik di partainya ataupun di kementerian
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa saat ini turut merangkap jabatan sebagai Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menanggapi hal itu, Wasekjen PPP Achmad Baidowi menegaskan tak ada larangan rangkap jabatan, baik di partainya ataupun di kementerian.
Baca: Indonesia Bakal Punya Pasar Ikan Berskala Internasional
"Tidak ada larangan di PPP merangkap jabatan, termasuk di kementerian juga tidak ada larangan merangkap jabatan sebagai ketum partai," ujar Baidowi, di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baidowi turut mengatakan pihaknya sudah biasa bekerja secara kolektif kolegial.
Apalagi Suharso menjalankan tugasnya di PPP dibantu oleh delapan wakil ketua umum yang memiliki tugas masing-masing.
Selain itu, kata dia, masing-masing wilayah atau pulau sudah memiliki orang yang mengkoordinir.
Baca: Bappenas: Ibu Kota Baru Indonesia Akan Dipimpin Manajer Kota
Bahkan, hingga urusan di DPR juga ada kader dari Fraksi PPP yang membantu. Oleh karenanya, Baidowi menegaskan tak ada masalah perihal rangkap jabatan di tubuh partainya.
"PPP sudah biasa bekerja kolektif kolegial menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ditentukan. Distribusi peran dan fungsi itu berlaku di PPP, jadi tidak ada masalah bagi kami," tandasnya.