Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suharso Monoarfa Rangkap Jabatan, Wasekjen PPP : Sudah Biasa Bekerja Kolektif Kolegial

Wasekjen PPP Achmad Baidowi menegaskan tak ada larangan rangkap jabatan, baik di partainya ataupun di kementerian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Suharso Monoarfa Rangkap Jabatan, Wasekjen PPP : Sudah Biasa Bekerja Kolektif Kolegial
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Wasekjen PPP Achmad Baidowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa saat ini turut merangkap jabatan sebagai Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menanggapi hal itu, Wasekjen PPP Achmad Baidowi menegaskan tak ada larangan rangkap jabatan, baik di partainya ataupun di kementerian.

Baca: Indonesia Bakal Punya Pasar Ikan Berskala Internasional

"Tidak ada larangan di PPP merangkap jabatan, termasuk di kementerian juga tidak ada larangan merangkap jabatan sebagai ketum partai," ujar Baidowi, di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baidowi turut mengatakan pihaknya sudah biasa bekerja secara kolektif kolegial.

Apalagi Suharso menjalankan tugasnya di PPP dibantu oleh delapan wakil ketua umum yang memiliki tugas masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, kata dia, masing-masing wilayah atau pulau sudah memiliki orang yang mengkoordinir.

Baca: Bappenas: Ibu Kota Baru Indonesia Akan Dipimpin Manajer Kota

Bahkan, hingga urusan di DPR juga ada kader dari Fraksi PPP yang membantu. Oleh karenanya, Baidowi menegaskan tak ada masalah perihal rangkap jabatan di tubuh partainya.

"PPP sudah biasa bekerja kolektif kolegial menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ditentukan. Distribusi peran dan fungsi itu berlaku di PPP, jadi tidak ada masalah bagi kami," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas