Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menpan RB Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Usai Pimpinan Baru Dilantik

Ia menambahkan, pengalihan status pegawai itu akan dilakukan secara menyeluruh bukan bertahap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menpan RB Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Usai Pimpinan Baru Dilantik
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo usai rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang membahas penyederhanaan birokrasi, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan usai pimpinan baru KPK dilantik.

Hal itu diungkap Tjahjo, usai rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang membahas penyederhanaan birokrasi, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," kata Mantan Mendagri itu.

Baca: Jokowi Dikhawatirkan Intervensi KPK Lewat Dewan Pengawas

Ia menambahkan, pengalihan status pegawai itu akan dilakukan secara menyeluruh bukan bertahap.

"Semua, langsung, masa mau nyicil, ya enggak ada," lanjut Tjahjo.

Politikus PDIP ini tak mempermasalahkan pro kontra terkait pengangkatan status pegawai KPK.

"Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas saja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu Hak Asasi," jelasnya.

Baca: ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Tak Bisa Selamatkan KPK dari Mati Suri

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ditegaskan seluruh pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Sebelumnya seperti dikutip Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

Diketahui, pimpinan baru KPK akan dilantik Presiden Jokowi pada 21 Desember mendatang.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas