Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan RB: Silakan Mundur Jika Pegawai KPK Enggan Jadi ASN

Bahkan, ia tak segan mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN mundur dari jabatannya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menpan RB: Silakan Mundur Jika Pegawai KPK Enggan Jadi ASN
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo usai rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang membahas penyederhanaan birokrasi, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, tak mempermasalahkan jika ada pro kontra terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, ia tak segan mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN mundur dari jabatannya.

"Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas saja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu Hak Asasi," ujar Mantan Mendagri ini di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Baca: Menpan RB Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Usai Pimpinan Baru Dilantik

Nantinya, ujar Tjahjo, peralihan status pegawai KPK itu akan dilakukan usai pimpinan baru KPK dilantik.

Ia menambahkan, pengalihan status pegawai itu akan dilakukan secara menyeluruh bukan bertahap.

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru.
Semua, langsung, masa mau nyicil, ya enggak ada," lanjut Tjahjo.

Baca: Figur Dewan Pengawas KPK Harus Bersih Dari Kepentingan Partai

Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ditegaskan seluruh pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setidaknya ada 3 orang yang sudah mundur lantaran enggan menjadi ASN.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2019) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas