Menpan RB: Silakan Mundur Jika Pegawai KPK Enggan Jadi ASN
Bahkan, ia tak segan mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN mundur dari jabatannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, tak mempermasalahkan jika ada pro kontra terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, ia tak segan mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN mundur dari jabatannya.
"Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas saja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu Hak Asasi," ujar Mantan Mendagri ini di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Baca: Menpan RB Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Usai Pimpinan Baru Dilantik
Nantinya, ujar Tjahjo, peralihan status pegawai KPK itu akan dilakukan usai pimpinan baru KPK dilantik.
Ia menambahkan, pengalihan status pegawai itu akan dilakukan secara menyeluruh bukan bertahap.
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru.
Semua, langsung, masa mau nyicil, ya enggak ada," lanjut Tjahjo.
Baca: Figur Dewan Pengawas KPK Harus Bersih Dari Kepentingan Partai
Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ditegaskan seluruh pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setidaknya ada 3 orang yang sudah mundur lantaran enggan menjadi ASN.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2019) lalu.