Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Solusi Peserta Kelas III Mandiri Tidak Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Terawan Agus Putranto menjelaskan profit dari PBI tersebut yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Solusi Peserta Kelas III Mandiri Tidak Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dikhawatirkan akan memberatkan peserta mandiri kelas III.

Alhasil, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mencari jalan agar peserta mandiri kelas III tidak ikut mengalami kenaikkan harga.

Kemudian berdasarkan hasil diskusi antara Kemenkes, BPJS Kesahatan bersama dengan DPR, Kamis (12/12/2019) maka disepakati alternatif memanfaatkan profit atas kenaikan klaim ratio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan profit dari PBI tersebut yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.

Baca: Menkes Tawarkan 3 Kebijakan Alternatif Tekan Defisit BPJS Kesehatan

“PBI-nya itu kan defisitnya 127 persen, di tahun 2020 dengan adanya kenaikan maka surpis profitnya PBI. Surplus itu dimanfaatkan mensubsidi mandiri kelas tiga. Simple saja,” kata Menkes Terawan saat ditemui di Komisi IX DPR, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Keputusan ini diambil karena dinilai yang paling sederhana tidak perlu menimbulkan aturan baru, cukup hanya pembahasan dari dewan direksi BPJS Kesehatan saja.

Berita Rekomendasi

Kemudian rencananya alternatif pilihan ini bisa langsung direalisasikan awal tahun 2020 mendatang.

“Yang paling penting masyarakat tidak berat dulu,” ucap Terawan.

Jika pilihan ini direalisasikan maka peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp 25.500 saja, selisih kenaikan Rp 16.500 akan dibantu oleh BPJS Kesehatan.

Sementara untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000 dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas