Pakar Hukum Soroti Kasus Pemuda Bawa Bendera Saat Demo di DPR
Lutfi Alfiandi dijerat 3 Pasal Alternatif, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mempertanyakan penahanan dan dakwaan tersebut.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi (20), pemuda pembawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di Gedung DPR pada September lalu, telah menjalani sidang perdananya, Kamis (12/12/2019).
Jaksa penuntut Umum (JPU) menjerat Lutfi dengan 3 Pasal Alternatif.
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah turut menyoroti kasus tersebut.
Teuku mempertanyakan adanya penahanan dan dakwaan terhadap Lutfi.
Karena menurutnya, demonstrasi merupakan hak masyarakat yang justru harus mendapatkan perlindungan.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, yang dilansir dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (13/12/2019).
"Saya kira masyarakat melakukan demo itu adalah hak yang harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Persoalannya adalah kalau dia melakukan tindak kekerasan seperti yang dituduhkan dalam passal tadi, bahwa dia telah melakukan kekerasan kepada petugas dan merusak benda-benda seperti pada pasal 170," imbuhnya.
"Nah masalahnya kita kan tidak tahu ada atau tidak," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana ini mengungkapkan seandainyapun Lutfi terbukti bersalah tidak selalu proses hukumnya harus sampai ke pengadilan.
"Perbuatan suatu kejahatan memang harus diproses, namun tidak selalu harus ke pengadilan," ungkapnya.
Teuku menambahkan, apa yang terjadi kepada Lutfi sebenarnya cukup berhenti pada proses penyidikan saja.
Tidak perlu hingga berlarut-larut apalagi sampai didakwa dengan tiga pasal altrnatif.
"Ini hanya demo, menurut saya, disidik saja sudah cukup untuk memberikan pelajaran," ujarnya.
Teuku juga menyayangkan adanya penahanan dan dakwaan yang diterima oleh Lutfi.
Menurutnya masalah demo ini sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Menurut saya, demo itu kan sudah terjadi dua bulan yang lalu," ujar Teuku.
"Pemerintah akhirnya sudah tidak jadi mengesahkan RUU KUHP, UU KPK tetap berjalan," imbuhnya.
"Kenapa mesti ada orang yang dimasukan dalam penjara lagi?" tanya Teuku.
Dalam hal ini, Teuku menghimbau agar Jaksa Agung segera memberhentikan kasus ini.
Karena penahanan terhadap Lutfi dinilai terlalu berlebihan.
"Pemerintah dalam hal ini, Jaksa Agung harusnya memberhentikan ditingkat kejaksaan. Selesai," ujarnya.
"Lucunya ini sampai berlebihan ditahan hingga pengadilan. Ini ada apa?" ungkap Teuku.
Diketahui Lutfi Alfiandi merupakan seorang pemuda yang fotonya sempat viral saat membawa bendera Merah Putih ditengah kerusuhan demo di DPR.
Lutfi ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan telah melakukan kekerasan terhadap pejabat yang tengah bertugas.
Sementara itu, dalam sidang perdananya, Lutfi dijerat dengan 3 Pasal alternatif.
Dikutip dari Kompas.com, pertama Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terakhir Lutfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.
Lutfi dinilai berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian. Dari ketiga pasal alternatif ini. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Cynthia Lova)