Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang akan Diterima Wantimpres

Presiden Jokowi Lantik Wantimpres Baru, Wiranto jadi Ketua, Intip Besaran Gaji dan Tugas Mereka.

Penulis: Imam Saputro
Editor: Lita Andari Susanti
zoom-in Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang akan Diterima Wantimpres
Wartakota/Henry Lopulalan
WANTIPRES - Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta pusat, Jumat (13/12). Pelantikan Sembilan orang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres antara lain, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Arifin Panigoro Pemilik Medco Energi, Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono, Politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir, Komisaris Utama PT Mustika Rotu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Mardiono politisi dari PPP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM  - Presiden Joko Widodo telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Adapun kesembilan Wantimpres tersebut yaitu Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro,Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

 Presiden Jokowi Lantik 9 Wantimpres Baru, Ada Wiranto hingga Habib Luthfi

Berikut sejumlah fakta menarik soal pelantikan Wantimpres baru:

1.Tugas Wantimpres

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berita Rekomendasi

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas