Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi
Tangkapan Layar KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan setuju adanya wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku sangat menyetujui pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019), Mahfud MD menyebut hukuman mati telah diatur sejak lama dalam undang-undang.

"Saya dari dulu sudah setuju kan itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor itu," ucap Mahfud MD.

 

Menurut dia, pelaku korupsi dalam jumlah besar patut dijatuhi hukuman mati.

"Sehingga kalau menurut saya, kalau koruptornya serius dengan jumlah besar ya saya setuju (hukuman mati)," ujar Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam undang-undang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati," kata Mahfud MD.

"Dan koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengurangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut belum adanya kriteria yang jelas tentang pemberian hukuman mati.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas