Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD: Saya Sejak Dulu sudah Setuju
Mahfud MD menyatakan hukuman mati untuk koruptor perlu dilakukan karena di undang-undang sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menghendaki hukuman mati untuk koruptor dilakukan.
Menurutnya, jika hukuman mati untuk koruptor ingin direalisasikan caranya dengan menyampaikan hal tersebut ke DPR selaku lembaga legislatif untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.
Mahfud MD menyatakan jika selama ini, undang-undang untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.
"Nah selama ini sudah ada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan pidana korupsi yang diperbarui ke undang-undang nomor 30 tahun 2002 undang-undang KPK. Pasal 1 ayat 2 menyatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOnenews, Kamis (12/12/2019).
Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.
Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana.
BACA JUGA : Terdengar Garing Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Wacana Hukuman Mati Koruptor
Menurutnya, kehadiran koruptor dinilai hanya akan merusak sebuah bangsa.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Mahfud MD menyatakan jika tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.
"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyatakan hukuman mati dibolehkan oleh agama dalam kasus pidana tertentu.
"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara cara lain. Kalau itu tidak bisa dengan cara lainya harus dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat tentunya itu," ungkapnya.
Wakil Presiden mengatakan jika adanya hukuman mati untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.
"Ya kita berharap memberikan efek jera. Humuman mati itu hukuman paling tinggi saya kira untuk membuat orang tidak berani melakukan lagi," kata Ma'ruf Amin.
Menurutnya hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira dalam undang-undang Tipikor sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis. Ada aturan khusus jadi sangat dimungkinkan sesuai undang-undang," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).
BACA JUGA : Ismail Kritik Jokowi Soal Pemberian Grasi dan Hukuman Mati kepada Koruptor
Ia menambahkan jika persyaratan di undang-undang terpenuhi sangat mungkin untuk dilakukan hukuman mati bagi koruptor.
Meskipun banyak yang keberatan tapi hukuman mati sudah banyak dilakukan oleh banyak negara. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)