12 Pegawai KPK Mundur, Pegiat Antikorupsi: Mereka Kecewa Pada Kebijakan Jokowi Terkait Antikorupsi
Pengunduran 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Demikian disampaikan pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
"Jelas, pengunduran diri itu salah satu bentuk protes para pegawai tersebut terhadap diberlakukannya UU KPK yang melemahkan lembaga antikorupsi itu," ujar Erwin Natosmal.
Selain juga sebagai bentuk kekecewaan mereka atas terpilih dan akan dilantiknya pimpinan yang baru KPK pada 20 Desember mendatang.
"Dan ini bentuk protes atas terpilihnya ketua KPK yang baru yang pernah diduga melanggar kode etik KPK," jelas Erwin Natosmal.
Bahkan imbuh dia, 12 pegawai itu keluar dari KPK, karena kecewa dengan buruknya kebijakan antikorupsi di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena mereka menilai secara struktural, kebijakan Jokowi melemahkan KPK.
"Para pegawai itu keluar karena kecewa dengan buruknya kebijakan antikorupsi di zaman Jokowi yang secara struktural melemahkan KPK secara kelembagaan dan leadership," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sudah ada 12 pegawai lembaga anti-rasuah yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut Tak Bisa Pastikan Itu Karena UU KPK yang Baru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak bisa memastikan apakah pengunduran 12 pegawai lembaga antirasuah tersebut karena berlakunya Undang-Undang KPK yang baru.
Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," ujar Saut, di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Saut mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan. Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga, hingga ingin mengabdi di tempat lainnya.
"(Mereka juga katakan) Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," kata dia.
Ia melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca berlakunya UU KPK baru. Namun, Saut tak bisa memastikan itu sebagai penyebab utama.
Lebih lanjut, Saut berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya. Bahkan, ia telah menyampaikan harapannya tersebut dalam acara Natal di lembaga antirasuah itu.
"Ini kan kita nggak bisa pastikan karena UU KPK baru. Ya, semoga nggak bertambah, kemarin waktu acara natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," tandasnya.