Pengamat Nilai Hukuman Mati Terhadap Koruptor Sulit Diwujudkan
Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
"Memungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
Baca: Politikus PPP Sepakat Anak-Cucu Perusahaan BUMN yang Membebani Induknya Dipangkas
Dia mengatakan, tren dunia saat ini, utamanya negara maju yang lebih beradab menuju "kesepakatan" penghapusan hukuman mati.
Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak azasi manusia, terutama hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak azasi paling mendasar setiap manusia.
Sebab, kehidupan yang dimiliki seseorang bukanlah pemberian manusia terhadap manusia lainnya.
"Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia," katanya.
Baca: PPATK Temukan Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri
Kemudian kata dia, Pancasila sebagai dasar negara, bisa dilihat pada sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (keberadaban).
Karena itu, Indonesia sangat menjungjung tinggi keadaban di semua hal, utamanya jaminan untuk hidup seseorang dari negara.
Hal tersebut menjadi salah satu hakekat nilai dari turunan Sila Kedua Pancasila yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Karena itu, Indonesia sejatinya bergerak naik keadabannya dari waktu ke waktu.
Bangsa beradab harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, termasuk penghapusan hukuman mati.
Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
"Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia," jelasnya.
Lalu bagaimana memberi efek jera kepada pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus mendidik anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan korupsi?
Menurut dia, perlu dilakukan hukuman tambahan (pemberatan) dengan kerja sosial.
Misalnya, dia mencontohkan, bersih-bersih taman Monas dan halaman Istana selama setahun dengan mengenakan baju tahanan warna orange bertuliskan nama lengkap, modus korupsinya, dan jumlah kerugian negara dengan huruf warna putih.
"Kemudian menyita semua kekayaan milik keluarga inti (pemiskinan), serta mencabut hak politiknya minimal selama 20 tahun ke depan," ucapnya.