Penggusuran Rumah Warga Taman Sari, Kasatpol PP: Aset Milik Pemerintah Kota Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan penggusuran yang dilakukan untuk menertibkan aset yang merupakan milik kota Bandung.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Dari situ, tidak ada batas waktu untuk pengosongan.
Rudi mengungkap awal mulanya mendapatkan pemberitahuan yang menurutnya kurang jelas.
"Pagi-pagi kita dapat informasi bahwa sudah banyak polisi yang mau eksekusi," pungkasnya.
Lanjut, Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung, Nunun Yanuati menegaskan telah memberi peringatan dari tahun 2017 hingga 2019.
"Dari tahun 2017 sampai kemarin 2019, sudah beberapa kali peringatan, kemarin itu terakhir," jelas Nunun.
Nunun pun mengungkapkan sehari sebelum dilakukan penggusuran telah dilakukan pemberitahuan.
Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung ini menjelaskan warga Tamansari yang terkena dampak penggusuran sudah difasilitasi.
"Kalau untuk warga yang terdampak, sebenarnya sudah memfasilitasi untuk barang-barang kita angkut ke Rancacili," ujarnya.
Untuk fasilitas tempat tinggal para warga juga telah difasilitasi berupa hunian rumah di Rancacili.
Meskipun, telah diberikan fasilitas, tetapi para warga tidak bersedia.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)